logo-raywhite-offcanvas

12 Jun 2023

Begini Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Benar

Begini Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Benar


Begini Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Benar


Mungkin hutang piutang sudah biasa anda dengar dan temukan disekitar anda. Tetapi, urusan hutang piutang sudah menjadi hukum pinjam yang memiliki prosedur serta aturan. Dalam urusan pinjam meminjam, surat perjanjian harus disediakan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Adanya surat perjanjian hutang ini

sebagai bukti kesepatakan pinjam meminjam yang anda lakukan.


Apa itu Surat Perjanjian Hutang?

 

Surat Perjanjian Hutang atau SPH adalah dokumen atau berkas resmi yang berfungsi sebagai bukti dari kegiatan pinjam meminjam uang oleh pemilik dan penerima. Surat Perjanjian Hutang biasanya berisi mengenai kesepakatan dan aturan yang berkaitan dengan kegiatan pinjam meminjam begitu juga dengan hak dan kewajibannya.

 

Dalam Surat Perjanjian Hutang, pemberi hutang disebut kreditur sedangkan penerima hutang disebut debitur. Hak hutang dan hak tagih diawali dengan kesepatan yang sudah dibuat oleh pemberi dan penerima hutang.

 

Tujuan Surat Perjanjian Hutang

 

Tujuan adanya Surat Perjanjian Hutang adalah menciptakanm kesepatakan tertulis dari kegiatan pinjam meminjam dan menjadi salah satu bentuk kekuatan hukum apabila terjadi permasalahan dalam kegiatan hutang piutang.

 

Dokumen Surat Hutang Piutang dikenakan bea materai sesuai UU Nomor 13 Tahun 1985. Namun, tidak adanya materai dalam surat perjanjian bukan berarti hukum kegiatan tersebut menjadi tidak sah. Tetapi hanya tidak memenuhi persyaratan yang ada sebagai bukti.

 

Sementara itu, hukumnya masih tetap sah. Sah atau tidak sahnya surat perjanjian tersebut tidak tergantung pada ada atau tidaknya materai, tetapi berdasarkan Pasal 320 KUH Perdata.

 

Komponen Surat Perjanjian Hutang

 

Dalam surat perjanjian hutang, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan yaitu sebagai berikut :

 

1.Data diri

Surat perjanjian hutang harus memuat informasi data diri dari kedua pihak. Data diri tersebut terdiri dari nama, nomor KTP, alamat, pekerjaan dari kedua pihak.

2.Jumlah uang yang dipinjam

Dalam surat perjanjian hutang juga harus mencantumkan jumlah atau nominal yang dipinjam dalam bentuk angka atau huruf yang jelas dan benar.

3.Tujuan pinjaman

Tujuan pinjaman dapat dicatat jika hal ini telah disepakati. Ditulisnya tujuan pinjaman juga membuat kedua belah pihak dapat menerima informasi yang sesuai.

4.Jangka waktu pembayaran

Kedua pihak harus menentukan jangka waktu dan mekanisme pembayarannya. Jika pembayaran pinjaman dilakukan dengan dicicil, maka jangka waktu pencicilannya juga harus ditentukan berdasarkan tanggal, bulan, hingga tahunnya.

5.Jaminan pinjaman (bila perlu)

Dalam surat perjanjian hutang, jaminan pinjaman boleh dicantumkan boleh tidak. Semua tergantung kesepakartan kedua pihak. Namun dengan di cantumkannya jaminan pinjaman, kedua pihak akan lebih tenang karena menimbulkan rasa kepercayaan dari yang memberi pinjaman ataupun penerima pinjaman. Jaminan pinjaman ini dapat berupa perhiasan, BPKB atau surat kendaraan, surat tanah, dan lainnya.

6.Kompensasi pinjaman

Kompensasi pinjaman harus ditulis dalam surat perjanjian agar ketika terjadi masalah dalam kegiatan pinjam meminjam, kompensasi harus ditanggung dan biasanya kompensasi akan berbentuk bunga.

 

 

Contoh Surat Perjanjian Hutang yang Benar

 

1.Contoh Surat Perjanjian dengan jaminan

 

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:

 

Nama :

Umur : 

Pekerjaan :       

No. KTP / SIM :         

Alamat :         

Telepon :       

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

Nama :        

Umur :         

Pekerjaan :          

No. KTP / SIM :    

Alamat :      

Telepon :     

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 

Melalui surat perjanjian hutang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak diatas menyatakan bahwa :

PIHAK PERTAMA telah meminjam kepada PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)].

Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut PIHAK PERTAMA memberikan jaminan surat tanah berikut dengan bidang tanahnya. Dengan itu, kedua belah pihak bermaksud menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1

JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] dengan pengembalian uang selama (tanggal dalam huruf).

Pasal 2

PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani. PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan mentandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

Pasal 3

BUNGA

1.Atas hutang sejumlah [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar ( %)(jumlah uang dalam huruf) oleh PIHAK KEDUA.

2.Pihak yang dikenakan bunga sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

SISTEM PENGEMBALIAN

PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] setiap bulan pertanggal (cth : 18) sampai pengembalian uang sejumlah [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

1.Apabila untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini, diperlukan Tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik dihadapan maupun di luar pengadilan menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PENGEMBALIAN SEKALIGUS

1.Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini, namun masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu (cth : 3) bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

2.Pihak yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, apabila PIHAK PERTAMA lalai memenuhi salah satu kewajibannya, yang ditetapkan dalam perjanjian ini.

a.Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang, untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.

b.Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan indakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

c.Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7

KUASA

1.PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA, untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang serta memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.

2.Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, adalah bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir, karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.

2.Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9

LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian utang piutang ini, akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan atau bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10

PENUTUP

Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua), di atas kertas bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(……………………….) ( ………………https://www.raywhite.co.id)

 

SAKSI-SAKSI:

(………………………………….)


  2. Contoh Surat Perjanjian Hutang tanpa Jaminan

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada (hari/tanggal/tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini setuju mengadakan Perjanjian Hutang Piutang, dengan keterangan sebagai berikut:

Nama:
Alamat:

Pekerjaan: 

Share