logo-raywhite-offcanvas

16 May 2023

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS IMB MENJADI PBG DAN SYARATNYA

LANGKAH-LANGKAH MENGURUS IMB MENJADI PBG DAN SYARATNYA


LANGKAH-LANGKAH MENGURUS IMB MENJADI PBG DAN SYARATNYA




Pemerintah telah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin ini tetap harus dimiliki oleh siapapun yang ingin membangun bangunan baru ataupun merenovasi bangunan. Pengajuan ini dapat dilakukan secara online melalui web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang diluncurkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Walaupun sudah diganti menjadi PBG, IMB tetap berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Diluncurkan website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memudahkan masyarakat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memperoleh Sertifikat Lasik Fungsi Bangunan (SLF) secara online, transparasi, serta peningkatan layanan public yang baik.


Pengertian PBG



Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung dan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

 

Bangunan gedung yang dimaksud adalah bentuk fisik dari hasil proyek kontruksi yang berfungsi sebagai tempat kegiatan bagi manusia, baik dalam hal tempat tinggal atau perumahan, kegiatan usaha, keagamaan, berekreasi, dan kegiatan khusus lainnya. Bentuk fisik dari bangunan gedung berupa rumah tinggal, rumah susun, rumah sewa, dan sebagainya.

 

Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan juga harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan rekrontruksi.

 

Tata Cara Pengajuan PBG melalui SIMBG

 

Pemohon dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajuan dapat dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id. Ada dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

 

Untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon, mari kita simak caranya sebagai berikut :

 

1.Buka website SIMBG

2.Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG

3.Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim

4.Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email anda untuk memverifikasi.

5.Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.

6.Setelah mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

Data diri yang harus dilengkapi meliputi :

·  Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang

·  Nomor Induk Kependudukan (NIK)

·  Alamat

·  Nomor HP

·  Email

 

7.Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

 

Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai pemohon, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

 

1.Buka website SIMBG

2.Klik masuk pada halaman SIMBG

3.Masukan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumya

4.Masukan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk

5.Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pehomon dapat klik “lupa kata sandi” dan mengubahnya kembali.

 

Setelah sukses melakukan pembuatan akun dan melengkapi semua data diri, proses permohonan mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG sebagai pengganti IMB :

 

1.Pada halaman beranda klik “tambah” untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung

2.Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung” untuk pendaftaran peromohonan.

3.Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.

4.Pilih “jenis bangunan” sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan

5.Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.

6.Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik “simpan”.

Setelah melengkapi data teknis, tahap berikutnya yang harus dilakukan adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

 

1.Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik “simpan”.

2.Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.

3.Kemudian klik “lanjut”

 

Tahap berikutnya setelah selesai pada tahap ini, anda akan masuk pada halaman data tanah dengan cara :

 

1.Klik “tambah data” pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut :

·  Jenis dokumen kepemilikan tanah

·  Hak kepemilikan tanah

·  Tanggal terbit dokumen

·  Alamat lokasi

·  File data kepemilikan tanah

·  Luas data tanah

·  Dokumen data tanah

·  Nama pemilik hak atas tanah

·  Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah

2.Lalu klik “simpan” jika data sudah dilengkapi.

 

Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitekstur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

 

  1. Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun

  2. Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana

  3. Informasi KTP atau KITAS

  4. Informasi KRK (keterangan rencana kota)

  5. Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)

  6. Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.

  7. Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung

  8. Informasi teknis

  9. Perhitungan teknis sederhana

  10. Gambar detail struktur

 

Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian anda hanya tinggal menunggu petugas menghubungi anda.


Share